Kementerian PKP Selesaikan Juknis KUR Perumahan, Perbankan Tunggu Instruksi Lanjutan
- lerooo00yadhr
- 30 Sep
- 1 menit membaca
Diperbarui: 1 Okt
JAKARTA, JPI – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan dokumen petunjuk teknis (juknis) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan telah selesai disusun dan siap disosialisasikan kepada bank penyalur.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan juknis tersebut mengatur hal-hal yang belum termuat dalam Permenko Nomor 7 Tahun 2025, termasuk kategori penerima manfaat serta prosedur pengajuan kredit. Aturan tambahan ini diharapkan dapat menjaga kualitas penyaluran KUR agar tetap sehat dan tepat sasaran.“Mulai dari proses pengajuan hingga definisi usaha yang bisa didukung, semuanya diatur lebih detail dalam juknis. Kami juga sudah melakukan konsinyering dengan Kementerian Keuangan terkait SIKP [Sistem Informasi Kredit Program],” jelas Sri di Universitas Indonesia, Senin (21/9/2025).
Juknis KUR perumahan senilai Rp130 triliun tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan pedoman teknis yang sebelumnya ditunggu kalangan perbankan. Sebelumnya, Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, menyebut pihaknya belum menerima juknis maupun instruksi teknis penyaluran KUR. Nixon menekankan, selain juknis dari kementerian teknis, pihaknya juga menunggu aturan turunan lain seperti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara subsidi agar mekanisme KUR perumahan jelas dan sinkron.
Dengan rampungnya juknis dari Kementerian PKP, pemerintah menargetkan penyaluran KUR perumahan dapat segera berjalan dan mendukung pembiayaan rumah rakyat sesuai rencana yang ditetapkan.


Komentar